Bos KoinWorks Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp600 Miliar, Ini Respons OJK

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pemegang saham dan jajaran pengurus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinWorks menyusul proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap perusahaan fintech lending tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, langkah itu dilakukan setelah adanya penahanan terhadap pengurus perusahaan oleh aparat penegak hukum.
Dia mengaku, OJK saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap PT Lunaria Annua Teknologi selaku penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau peer-to-peer lending (P2P lending).
OJK menegaskan tanggung jawab atas keberlangsungan operasional perusahaan tetap berada di tangan pemegang saham.
"Karena itu, regulator meminta agar layanan kepada masyarakat dan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, OJK juga mulai melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan,"ungkap Agus dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Sabtu (9/5/2026).
Pengurus dan pemegang saham KoinWorks dipanggil untuk dimintai komitmen terkait penyelesaian masalah, terutama kewajiban kepada para lender atau pemberi pinjaman.
Tak hanya itu, OJK juga memeriksa aspek operasional, tata kelola perusahaan, infrastruktur, hingga model bisnis perusahaan. Regulator bahkan membuka kemungkinan dilakukan audit investigatif jika diperlukan.
Dia menegaskan akan terus memantau penyelesaian kewajiban kepada lender, penanganan pembiayaan bermasalah, serta langkah-langkah perbaikan perusahaan agar operasional tetap berjalan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Jika ditemukan pelanggaran atau pihak yang tidak memenuhi komitmen, OJK memastikan akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk evaluasi ulang terhadap pihak utama perusahaan.
Di sisi lain, OJK juga meminta asosiasi industri fintech lending ikut menjaga kesehatan industri agar tetap mampu mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor UMKM.
Kasus yang menjerat pengurus KoinWorks kembali menjadi sorotan terhadap pengawasan industri fintech lending di tengah pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital di Indonesia.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, OJK menyebut telah menerbitkan aturan baru melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga penguatan sistem pengawasan di industri fintech lending.
Selain itu, regulator juga memperketat aturan terkait pencairan pinjaman, verifikasi identitas elektronik (e-KYC), sistem penilaian kredit, pengendalian internal, hingga pencegahan transaksi fiktif.
Agus menambahkan, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada perusahaan fintech yang melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Topik:
