Menkeu Tunggu Status Hukum Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah masih menunggu kejelasan status hukum Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam kasus dugaan suap impor barang yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Purbaya menyebut, hingga saat ini Djaka masih sebatas nama yang disebut dalam persidangan dan belum memiliki status hukum yang jelas.
Maka dari itu, Kementerian Keuangan belum mengambil langkah sanksi terhadap yang bersangkutan.
"Kita tunggu sampai statusnya lebih jelas dulu. Saat ini kan baru keterangan dari pihak terdakwa atau tersangka yang menceritakan pengalamannya. Jadi kita lihat nanti bagaimana perkembangannya. Kalau status Pak Djaka sudah jelas, baru kita ambil tindakan,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga telah mengaku belum akan menonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, meski namanya disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor barang.
Menurut Purbaya, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan sehingga pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Proses hukumnya baru mulai. Namanya baru disebut, masa langsung diberhentikan?” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan masih menunggu perkembangan proses hukum dan kejelasan mengenai keterlibatan Djaka dalam perkara tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Purbaya juga mengaku telah berbicara langsung dengan Djaka untuk meminta penjelasan awal. Dalam komunikasi tersebut, Dirjen Djaka Budi Utama disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Kemenkeu memastikan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka Budi Utama dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Namun, Purbaya menegaskan pendampingan itu hanya prosedur biasa yang juga diberikan kepada pegawai lain, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Nama Dirjen Bea Cukai Mundul Dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK
Nama Djaka Budi Utama sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap impor barang. Kasus tersebut melibatkan pimpinan perusahaan Blueray Cargo, John Field, serta sejumlah pihak dari perusahaan operasional kargo.
Dalam dakwaan, Djaka Budi Utama disebut menghadiri pertemuan dengan beberapa pengusaha di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga membahas persoalan jalur merah dan lamanya proses dwelling time atau waktu bongkar muat barang impor.
Jaksa KPK juga menduga adanya aliran dana senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Topik:
