BREAKINGNEWS

Menkeu: Tarif Royalti Tambang Naik Mulai Juni 2026

Menkeu: Tarif Royalti Tambang Naik Mulai Juni 2026
Ilustrasi tambang. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyesuaian tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut kini tinggal menunggu pemberlakuan.

“Diskusinya sudah selesai, PP-nya juga sudah final. Kemungkinan mulai berlaku awal Juni,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Meski begitu, Purbaya belum merinci komoditas tambang apa saja yang akan terkena kenaikan tarif royalti. 

Namun berdasarkan pembicaraannya dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kebijakan tersebut berpotensi berlaku untuk seluruh komoditas tambang.

“Menurut Pak Bahlil, kemungkinan berlaku across the board atau untuk semua komoditas tambang. Tapi detailnya nanti kita lihat setelah PP resmi diterbitkan,” katanya.

Rencana kenaikan royalti ini muncul seiring meningkatnya harga mineral acuan (HMA) sejumlah komoditas tambang sepanjang awal 2026.

Pemerintah sebelumnya telah membahas penyesuaian tarif tersebut dalam konsultasi publik revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM pada Kamis (8/5/2026).

Dalam paparan konsultasi publik itu, pemerintah mencatat harga sejumlah komoditas seperti tembaga, emas, perak, nikel, dan timah mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Maka dari itu, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian interval harga dan tarif royalti agar penerimaan negara dari sektor tambang ikut meningkat seiring kenaikan harga komoditas global.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Menkeu: Tarif Royalti Tambang Naik Mulai Juni 2026 | Monitor Indonesia