Rencana Tarif Baru PNBP Mineral Belum Final, ESDM Tampung Aspirasi Industri

Jakarta, MI - Rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral logam masih terus dimatangkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan tersebut belum diputuskan secara final karena masih menampung berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Penyesuaian tarif iuran produksi itu mencakup sejumlah komoditas tambang, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus melalui proses sosialisasi dan evaluasi agar hasil akhirnya bisa diterima semua pihak.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai tanggapan yang masuk dari pelaku usaha. Jika ditemukan poin yang dinilai kurang tepat, maka formulasi kebijakannya akan kembali disesuaikan.
Bahlil menekankan, pemerintah ingin kebijakan tersebut tetap mampu meningkatkan pemasukan negara tanpa membebani industri pertambangan maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral dan batu bara.
"Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu," kata Bahlil dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bahlil mengatakan bahwa materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Seluruh umpan balik atau opini yang sudah diterima pastinya bakal ditelaah ulang sebelum regulasi ini benar-benar ditetapkan.
"Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik," ucapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Jumat (8/5/2026) lalu telah menyelenggarakan agenda konsultasi publik secara daring yang membahas rancangan penyesuaian tarif pungutan PNBP pada iuran produksi komoditas mineral.
Penataan kebijakan PNBP di sektor minerba ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal semata. Lebih dari itu, aturan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam tata kelola kekayaan alam nusantara.
Pemerintah ingin pengelolaan komoditas tambang dapat memberikan nilai tambah yang optimal untuk negara, tanpa harus mengesampingkan prinsip keberlangsungan roda industri.
Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang diskusi yang luas bersama pelaku usaha untuk membahas poin-poin spesifik, mulai dari patokan besaran tarif, skema rentang harga, durasi masa peralihan, hingga mengkalkulasi dampaknya terhadap keuntungan perusahaan dan kepastian hukum bagi investor maupun pelaku industri.
Topik:
