Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap membantu mengatasi kendala investasi yang dihadapi 11 perusahaan asal Prancis di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam International Seminar Debottlenecking pada Selasa (12/5/2026).
Selama empat tahun terakhir, sejumlah investasi perusahaan Prancis disebut tertunda akibat persoalan birokrasi dan ketidakpastian regulasi.
Duta Besar Indonesia untuk Prancis, Mohammad Oemar, mengatakan para investor membutuhkan kepastian aturan sebelum merealisasikan komitmen bisnis mereka di Indonesia.
Menurutnya, beberapa rancangan regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden, masih dianggap belum memberikan kejelasan yang cukup bagi operasional perusahaan di lapangan.
"Investor ingin lebih kepada predictability (kepastian) sehingga rencana investasi bisa diperkirakan berjalan sesuai perusahaan," kata Oemar secara daring.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena Prancis merupakan salah satu investor strategis di Indonesia, terutama pada sektor energi terbarukan, infrastruktur, teknologi, manufaktur, dan penerbangan. Namun, realisasi investasi kerap tersendat akibat perubahan kebijakan yang mendadak serta tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi hal itu, Purbaya meminta para investor memanfaatkan Satgas Debottlenecking atau Satgas P2SP sebagai jalur pelaporan resmi.
Melalui satgas tersebut, pemerintah siap mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi asing ke Indonesia.
"Jadi kalau yang sebelas tadi lapor, sebelas-sebelasnya pasti masuk. Kira-kira begitu. Tapi let's say, 50 persen itu akan bisa tergantung dalam waktu yang gak terlalu lama kalau mereka lapor," tutur Purbaya.
Ia menegaskan, keterlibatan aktif investor sangat dibutuhkan agar pemerintah bisa memetakan persoalan secara lebih spesifik dan mencari solusi yang tepat. Menurutnya, tanpa laporan resmi dari pelaku usaha, kementerian akan menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi titik penyumbat arus investasi.
Sebagai langkah lanjutan, Purbaya juga menyiapkan kebijakan disinsentif bagi pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga yang dinilai menghambat masuknya investasi. Kebijakan itu ditujukan agar seluruh pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang debottlenecking.
"Saya punya kekuatan dalam kembalikan kembaran daerah, jadi apapun yang mengganggu investasi, akan kita kasih disincentive," kata dia.
Pemerintah juga memperkuat upaya reformasi investasi dengan mengumpulkan duta besar dari 61 negara guna menyerap langsung masukan terkait berbagai hambatan investasi di Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan dapat merealisasikan komitmen nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani, sekaligus menarik lebih banyak minat investor baru dari kawasan Eropa.

