Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku perbankan membutuhkan kepastian hukum agar dapat menyalurkan kredit secara sehat dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Maka dari itu, OJK menilai penting adanya pemahaman yang sama antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan terkait penerapan konsep Business Judgement Rule dalam kasus kredit macet di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum bagi bankir yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, hati-hati, dan sesuai aturan.
"Konsep Business Judgement Rule pada dasarnya melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan," kata Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dian, perlindungan hukum ini penting agar bank tetap berani menjalankan fungsi intermediasi, termasuk menyalurkan kredit, tanpa takut dikriminalisasi selama keputusan bisnis dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
OJK menilai penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang seimbang sangat dibutuhkan untuk menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi menjelaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Menurutnya, jika keputusan bisnis sudah dilakukan sesuai aturan, dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko yang maksimal, maka kerugian yang terjadi dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau business failure, bukan kejahatan.
Ia menegaskan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan perlindungan Business Judgement Rule tidak berlaku jika ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, atau informasi palsu dalam proses pemberian kredit.
"Kalau ada pelanggaran, manipulasi, atau benturan kepentingan, maka kasusnya bukan lagi risiko bisnis, tetapi bisa masuk ranah pidana," pungkas Didik.

