BREAKINGNEWS

Purbaya Tanggapi Keluhan Pengusaha China soal Iklim Investasi RI

Purbaya Tanggapi Keluhan Pengusaha China soal Iklim Investasi RI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons surat dari China Chamber of Commerce yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keluhan iklim investasi di Indonesia.

Dalam surat tersebut, para pelaku usaha asal China menyampaikan sejumlah keberatan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai memberatkan dunia usaha. Beberapa di antaranya mencakup aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), kenaikan royalti mineral, kuota bijih nikel, penegakan hukum kehutanan, visa kerja, hingga insentif kendaraan listrik.

Salah satu poin yang paling disorot adalah rencana aturan DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan 50% devisa hasil ekspor di bank milik negara selama minimal satu tahun. Pengusaha China menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan arus kas perusahaan.

Menanggapi hal itu, Purbaya menilai aturan tersebut sebenarnya tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi investor China. Ia menegaskan pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah pengecualian.

“Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah,” tutur Purbaya di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Aturan baru terkait DHE SDA dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan dana hasil ekspornya di perbankan Himbara, serta mengonversi maksimal 50% devisa ke rupiah.

Selain DHE SDA, Kamar Dagang China juga mengeluhkan kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral, inspeksi pajak yang lebih ketat, hingga denda bernilai besar.

“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis Kamar Dagang China.

Sementara itu, Purbaya menegaskan bahwa sebagian kebijakan seperti kenaikan royalti mineral dan bea keluar masih berupa rencana sehingga belum diberlakukan. 

Ia menambahkan, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita,” ucap Purbaya.

Keluhan lain yang disampaikan menyangkut pemangkasan kuota bijih nikel dalam RKAB yang disebut mencapai lebih dari 70% pada sejumlah tambang besar. Para pelaku usaha China menilai kondisi ini berpotensi menghambat pengembangan industri hilir, termasuk energi baru dan baja tahan karat.

Kamar Dagang China juga menyoroti penegakan hukum di sektor kehutanan. Mereka menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi asal China terkait izin pinjam pakai kawasan hutan.

Lebih lanjut, mereka mengkritik penghentian sejumlah proyek besar, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperparah banjir.

Masalah visa kerja juga menjadi sorotan. Pengusaha China menilai proses pengajuan visa kerja di Indonesia semakin rumit, biaya mahal, dan membatasi mobilitas tenaga teknis maupun manajerial.

Dalam surat tersebut, Kamar Dagang China turut menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana bea ekspor baru, penghapusan insentif kendaraan listrik, serta pengurangan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Purbaya menilai hubungan investasi Indonesia dan China perlu dipahami sebagai relasi dua arah. Ia menyebut pemerintah Indonesia juga pernah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah praktik bisnis pengusaha China di dalam negeri yang dianggap tidak sesuai aturan.

“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis enggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” ungkap Purbaya.

Purbaya juga menegaskan pemerintah tidak akan mengganggu aktivitas usaha investor asing selama dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita enggak akan ganggu bisnis siapa pun di sini, asal mereka lakukan dengan legal. Kalau ilegal kita akan tindak,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Purbaya Tanggapi Keluhan Pengusaha China soal Iklim Investas | Monitor Indonesia