Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) masih didominasi kelompok usia produktif 19-34 tahun hingga Maret 2026. Kelompok ini menyumbang sekitar 48,65% dari total pendanaan bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan tingginya angka kredit macet di kalangan anak muda sejalan dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjol oleh masyarakat usia produktif.
"Pendanaan macet pindar pada Maret 2026 didominasi kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,65%. Hal ini terjadi karena penggunaan layanan pinjol di usia produktif juga semakin tinggi," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, tingginya aktivitas pinjaman di kelompok usia muda membuat risiko gagal bayar ikut meningkat. Maka dari itu, perusahaan pinjol diminta memperkuat penilaian kemampuan bayar calon peminjam.
Sebelumnya, data OJK menunjukkan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pinjol pada Februari 2026 mencapai 4,54%. Angka tersebut naik cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 2,78%.
Selain itu, terdapat 16 perusahaan pinjol yang memiliki rasio TWP90 di atas 5% per Maret 2026.
Meski begitu, Agusman menegaskan perusahaan pinjol tidak harus langsung menghentikan penyaluran pembiayaan. OJK justru meminta pelaku industri memperkuat manajemen risiko, sistem penilaian kredit (credit scoring), dan proses penagihan.
“Perusahaan perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperbaiki kualitas penyaluran pembiayaan," jelas Agusman.
Dia optimistis rasio kredit macet industri pinjol masih bisa dikendalikan selama seluruh penyelenggara menerapkan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pinjaman.

