Jakarta, MI – Keterlambatan terbitnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025 mulai memantik tanda tanya serius.
Hingga akhir Mei 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum juga mempublikasikan laporan yang seharusnya rampung paling lambat Maret 2026. Kondisi ini memunculkan spekulasi liar mengenai kondisi keuangan negara dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah kendali Danantara.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menilai keterlambatan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Ia mempertanyakan alasan pemerintah, DPR, hingga BPK yang terkesan memilih diam di tengah molornya penyelesaian dokumen keuangan paling penting negara itu.
“Dengan belum selesainya LKPP Tahun Anggaran 2025 oleh BPK, berarti Pemerintahan Prabowo sampai hari ini belum memiliki laporan keuangan negara yang final,” tulis Said Didu, Senin (18/5/2026).
LKPP sendiri memuat laporan keuangan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga laporan keuangan BUMN secara konsolidasi. Keterlambatan publikasi dokumen ini dinilai dapat memicu ketidakpastian serius, terutama terhadap transparansi pengelolaan BUMN yang kini berada di bawah struktur Danantara.
Menurut Said Didu, sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan keuangan BUMN unaudited seharusnya sudah selesai paling lambat 15 Februari 2026 dan diserahkan ke BPK pada akhir Februari. Sementara BPK wajib menuntaskan LKPP paling lambat Maret tahun berikutnya.
Namun fakta di lapangan berbeda. Hingga memasuki akhir Mei, publik belum juga mendapatkan akses terhadap LKPP 2025.
“Kenapa BPK belum menyelesaikan? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan secara sampling ke sejumlah BUMN dan memperoleh informasi bahwa sebagian besar perusahaan pelat merah telah menyerahkan laporan keuangan unaudited sesuai jadwal kepada Danantara. Artinya, keterlambatan bukan berasal dari seluruh BUMN.
Said Didu menduga mandeknya publikasi laporan keuangan konsolidasi BUMN berkaitan langsung dengan belum rampungnya audit LKPP oleh BPK. Sebab, laporan keuangan konsolidasi BUMN harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan auditor negara tersebut.
Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan publik maupun investor terhadap tata kelola keuangan negara dan BUMN. Terlebih, hingga kini pemerintah dan DPR belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa Pemerintah dan DPR hanya diam?” ujarnya.
Ia pun mendesak BPK segera menyelesaikan dan membuka LKPP Tahun Anggaran 2025 kepada publik demi transparansi, menghilangkan spekulasi, dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan negara serta BUMN.

