Jakarta, MI - Pemerintah mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) masuk ke sistem keuangan dalam negeri mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Melalui aturan terbaru tersebut, para eksportir SDA diwajibkan merepatriasi 100% DHE ke Indonesia. Tak hanya itu, dana hasil ekspor juga harus ditempatkan pada rekening khusus di perbankan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengelolaan devisa ekspor sekaligus meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap perekonomian nasional.
“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Airlangga menjelaskan, dana retensi DHE SDA wajib ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama tertentu dengan Indonesia.
Untuk eksportir kategori tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak guna menarik eksportir menempatkan dana DHE di dalam negeri. Penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0%, lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang tarif pajaknya bisa mencapai 20%.
Selain itu, pemerintah melonggarkan aturan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, kini batas maksimal konversi diturunkan menjadi 50%.
Menurut Airlangga, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja program hilirisasi SDA.
Selain itu, aturan baru tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, memperkuat kinerja ekspor sektor pengolahan SDA, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan wajib retensi DHE SDA akan memberikan dampak positif terhadap ketahanan eksternal Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan cadangan devisa sekaligus membantu menopang nilai tukar rupiah.
“Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung,” ujar Purbaya.

