BREAKINGNEWS

Blackout Sumbagut Rugikan Warga dan Pelaku Usaha, FKBI Minta PLN Evaluasi

Blackout Sumbagut Rugikan Warga dan Pelaku Usaha, FKBI Minta PLN Evaluasi
Ilustrasi listrik. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemadaman listrik besar atau blackout yang terjadi di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dinilai merugikan masyarakat hingga pelaku usaha. Gangguan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga mengganggu layanan publik dan kegiatan ekonomi di sejumlah daerah.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan pemadaman listrik massal memberikan dampak luas bagi seluruh pihak yang bergantung pada pasokan listrik.

“Blackout ini merugikan semua stakeholder kelistrikan. Konsumen rumah tangga terganggu, pelaku usaha terdampak, pelayanan publik ikut terganggu, dan PLN sendiri juga mengalami kerugian,” ujar Tulus dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Menurut dia, pelaku usaha menjadi salah satu pihak yang paling terdampak karena aktivitas produksi, transaksi, hingga layanan usaha ikut terhenti akibat pasokan listrik terputus.

Selain itu, PLN juga disebut harus menanggung biaya perbaikan infrastruktur dan kerugian dari pembangkit listrik yang tetap beroperasi meski energinya tidak terserap selama pemadaman berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian blackout tersebut. Gangguan diketahui dipicu masalah pada jaringan transmisi 275 KV di Muara Bungo, Jambi.

Tulus menilai langkah permintaan maaf dari manajemen PLN merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik. Namun, ia meminta PLN segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana manajemen dan tim lapangan PLN bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan,” katanya.

Terkait kompensasi bagi pelanggan, Tulus menjelaskan aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM melalui skema Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Dalam aturan itu, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila durasi pemadaman melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan PLN di masing-masing wilayah.

“Besaran kompensasi maksimal mencapai 15 persen dari biaya abonemen untuk pelanggan rumah tangga,” jelasnya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Blackout Sumbagut Rugikan Warga dan Pelaku Usaha | Monitor Indonesia