BREAKINGNEWS

Heboh Penutupan Puluhan Alfamart-Indomaret di Lombok, Ini Kata Mendag

Heboh Penutupan Puluhan Alfamart-Indomaret di Lombok, Ini Kata Mendag
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara terkait penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 

Menurut Budi, persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian izin usaha dan tata ruang wilayah di daerah setempat.

Ia menjelaskan, pendirian minimarket di tiap daerah memang harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. 

"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Saat ditanya mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan akibat penutupan gerai, Budi mengatakan pemerintah pusat masih terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik.

Ia menilai langkah penataan yang dilakukan Pemda tersebut untuk kemajuan daerahnya masing-masing.

"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," jelas Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai supermarket waralaba karena dinilai melanggar aturan daerah. Mayoritas gerai tersebut berada kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan langkah penutupan dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat amanat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," tutur Mustakim, dikutip Selasa (12/5/2026) lalu.

Ia menjelaskan, gerai-gerai yang ditutup tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah dan mulai dihentikan operasionalnya sejak 11 Mei 2026.

"Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Heboh Penutupan Puluhan Alfamart-Indomaret di Lombok, Ini Ka | Monitor Indonesia