Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara terkait kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang menyeret 10 perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pengawasan di lapangan, khususnya pada jalur keluar masuk barang.
"Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," ujar Busan saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Budi menjelaskan, Kemendag bertugas dalam membuat kebijakan ekspor seperti komoditas-komoditas apa saja yang boleh dijual ke luar negeri, syarat apa saja yang diperlukan, dan ketentuan teknis lainnya.
Budi menegaskan, urusan pelaksanaan hingga pengawasan ekspor bukan menjadi kewenangan Kemendag. Termasuk penentuan nilai atau harga komoditas ekspor yang selama ini banyak dimanipulasi atau under invoicing.
"Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya 10 eksportir CPO yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi nilai ekspor. Perusahaan-perusahaan yang disebut diduga berasal dari kelompok eksportir besar di industri sawit.
"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Purbaya menyebut dua dari 10 perusahaan eksportir CPO tersebut adalah Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," tandas Purbaya.

