BREAKINGNEWS

Wamenaker Turun Tangan, Indomaret dan Serikat Pekerja Sepakati 5 Poin Penting

Wamenaker Turun Tangan, Indomaret dan Serikat Pekerja Sepakati 5 Poin Penting
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan serikat pekerja SPN dan SPMI terkait polemik upah kerja pada hari libur nasional. Dialog digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan. Dari hasil pembahasan, kedua pihak mencapai kesepakatan penting yang berkaitan dengan hak sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa pekerja yang tetap masuk saat hari libur nasional berhak memperoleh upah lembur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ia juga menekankan, perusahaan tidak boleh mengganti kompensasi tersebut dengan sistem tukar hari libur atau penggantian hari kerja.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah Noor.

Dalam dialog, turut dibahas laporan dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum kepala toko hingga manajer area terhadap karyawan. 

Sebelumnya, muncul data yang menyebutkan 98% pekerja menyetujui sistem penggantian hari libur. Namun, serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka itu. 

Menanggapi hal tersebut, para pihak sepakat untuk mendata ulang melalui kuesioner pada 28-30 Mei 2026 guna memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan yang menjadi komitmen bersama para pihak:

  1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang;
  2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja;
  3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama;
  4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya;
  5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Wamenaker Turun Tangan, Indomaret dan Serikat Pekerja Sepaka | Monitor Indonesia