Jakarta, MI - Pemerintah resmi mengubah aturan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merevisi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, termasuk terkait penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dinikmati oleh seluruh pelaku usaha seperti sebelumnya. Pemerintah kini membatasi penerima fasilitas tersebut hanya bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Sementara badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara bertahap tidak lagi menjadi kelompok utama penerima fasilitas tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026. Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan fasilitas pajak final hanya berlaku bagi wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan serta koperasi,” bunyi aturan tersebut.
Peredaran bruto yang dimaksud mencakup seluruh omzet usaha maupun jasa dalam satu tahun pajak. Ketentuan itu juga mencakup penghasilan yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan dari luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah memberikan kemudahan baru bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Melalui PP 20/2026, kedua kelompok tersebut kini dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu.
Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah menghapus Pasal 59 dalam PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan fasilitas pajak UMKM. Dengan dihapusnya ketentuan tersebut, pelaku usaha kecil perorangan mendapat kepastian lebih panjang dalam menikmati tarif pajak ringan.
“Pasal 59 dihapus,” bunyi ketentuan dalam Pasal I Angka 6 PP 20/2026.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap membatasi pemanfaatan fasilitas PPh final untuk koperasi. Dalam aturan baru, koperasi hanya dapat menikmati fasilitas tersebut maksimal selama empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar.
Di sisi lain, pemerintah juga mengatur masa transisi bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes yang sebelumnya memakai fasilitas PPh final UMKM. Melalui ketentuan peralihan, badan usaha tersebut tetap dapat menggunakan fasilitas lama hingga waktu pemanfaatannya berakhir.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal II Angka 1 huruf e PP Nomor 20/2026. Pemerintah menyebut fasilitas pajak final tetap dapat digunakan selama wajib pajak masih memenuhi syarat sesuai aturan sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa pemanfaatan PPh final bagi kelompok wajib pajak tertentu yang periode fasilitasnya berakhir pada 2024 dan 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.
Wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM berakhir pada 2024 masih diberikan kesempatan untuk menggunakan skema tersebut hingga tahun pajak 2026. Sementara itu, wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 tetap dapat memanfaatkannya sampai akhir tahun pajak 2026.
Bagi koperasi, pemerintah memberikan memberikan perpanjangan fasilitas hingga tahun pajak 2029 bagi yang sebelumnya sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan penyesuaian aturan perpajakan UMKM secara bertahap.
Adapun PP 20/2026 resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Seiring berlakunya regulasi baru ini, pelaku usaha diminta meninjau kembali status badan usahanya agar tidak salah dalam memanfaatkan fasilitas pajak UMKM.

