Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi sejumlah eksportir meski mulai 1 Juni 2026 dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) wajib ditempatkan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kelonggaran tersebut terutama ditujukan bagi eksportir sektor pertambangan, baik migas maupun nonmigas, yang memiliki kontrak perdagangan dengan negara mitra yang telah menjalin kerja sama bilateral dengan Indonesia.
Dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026), Purbaya menjelaskan bahwa eksportir yang telah terikat dalam perjanjian bilateral tetap diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA di luar bank Himbara.
Meski demikian, pemerintah menetapkan batas maksimal penempatan dana di bank non-Himbara sebesar 30% dari total DHE SDA yang wajib disimpan di dalam negeri. Selain itu, dana tersebut hanya dapat ditempatkan paling lama selama tiga bulan.
“Eksportir yang sudah memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra tetap diberikan ruang untuk menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara, dengan batas maksimal 30% dan jangka waktu hingga tiga bulan,” ujar Purbaya.
Selain relaksasi tersebut, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk meningkatkan minat eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Salah satunya melalui pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi biasa," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, tarif pajak atas hasil investasi yang bersumber dari DHE SDA bahkan dapat mencapai 0%, tergantung pada tenor atau jangka waktu penempatan dana.
Sebagai ilustrasi, instrumen obligasi pada umumnya dikenakan pajak atas imbal hasil (yield) sebesar 20%. Namun apabila dana yang digunakan berasal dari DHE SDA, tarif pajak atas instrumen tersebut bisa menjadi nol persen.
Pemerintah berharap kombinasi antara kebijakan wajib simpan DHE SDA, relaksasi bagi eksportir tertentu, dan insentif perpajakan dapat memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekspor Indonesia.

