Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.593.754 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga batas akhir pelaporan pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Namun, capaian itu masih berada di bawah target yang ditetapkan otoritas pajak.
Direktur P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, jumlah pelapor tersebut terdiri atas 10.962.917 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.504.209 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta 1.081.477 wajib pajak badan, termasuk sektor migas.
Selain itu, terdapat 45.151 wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah menyampaikan SPT Tahunan pada periode yang sama.
Sebagai informasi, batas pelaporan SPT WP orang pribadi pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Sementara itu, periode pelaporan WP badan yaitu 1 Januari hingga 30 April.
Namun pada tahun ini, DJP memberikan perpanjangan waktu pelaporan. Batas penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Meski begitu, WP tetap bisa melaporkan SPT tahunannya setelah periode tersebut. Hanya saja, ada sanksi administratif.
Meski pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu pelaporan, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2025 masih belum memenuhi target yang ditetapkan.
"Target pelaporan SPT tepat waktu sekitar 15 juta," ujar Inge, Selasa (31/3/2026).
Tahun ini juga menjadi periode awal penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan. DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.502.020 akun hingga 31 Mei 2026.
Sebagian besar akun yang telah aktif berasal dari WP orang pribadi yang mencapai 18,2 juta akun. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 1,1 juta akun, instansi pemerintah 91.891 akun, serta pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 233 akun.

