BREAKINGNEWS

CELIOS Soroti Keterbukaan Dana Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri

CELIOS Soroti Keterbukaan Dana Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Prancis. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI - Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk menanggung sebagian biaya kunjungan luar negeri memicu perhatian terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS), persoalan utamanya bukan pada kemampuan finansial Presiden, melainkan pada kepastian bahwa seluruh pembiayaan kegiatan resmi kenegaraan tetap berjalan sesuai mekanisme anggaran negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh menegaskan kunjungan luar negeri Presiden dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Karena itu, pembiayaannya pada prinsipnya harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diawasi publik.

“Presiden melakukan kunjungan luar negeri sebagai pejabat negara, bukan sebagai individu. Oleh karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang transparan dan akuntabel,” ujar Saleh dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai, jika sebagian biaya memang ditanggung secara pribadi, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci komponen biaya yang dibayarkan Presiden, nilai pengeluarannya, mekanisme pencatatannya, serta apakah biaya tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.

Menurut Saleh, hingga kini belum ada penjelasan detail mengenai hal tersebut. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan pentingnya asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

“Jika ada pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang berlaku, maka perlu dipastikan kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Fungsi negara tidak seharusnya bergantung pada kemampuan finansial pribadi pejabat yang sedang menjabat,” kata Saleh.

Selain menyoroti aspek pembiayaan, CELIOS juga menilai pemerintah perlu lebih terbuka mengenai hasil yang diperoleh dari setiap kunjungan luar negeri Presiden.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan masyarakat berhak mengetahui manfaat konkret dari agenda diplomasi yang dilakukan Presiden, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi Indonesia.

Ia mencontohkan kunjungan Presiden ke Prancis yang perlu disertai penjelasan mengenai capaian nyata, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya.

Menurut Bhima, keterbukaan mengenai biaya dan hasil kunjungan luar negeri Presiden penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap aktivitas kenegaraan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

CELIOS Soroti Dana Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri | Monitor Indonesia