Jakarta, MI - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat nilai undisbursed loan atau kredit yang telah disetujui tetapi belum dicairkan oleh nasabah mencapai Rp2.527 triliun per Maret 2026. Jumlah ini naik 7,35% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu menjelaskan, pihak perbankan pada umumnya telah melakukan komunikasi dengan nasabah terkait fasilitas kredit yang sudah disetujui. Namun, tidak semua nasabah langsung memanfaatkan fasilitas tersebut.
Menurut Nixon, terdapat sejumlah faktor yang membuat pencairan kredit belum dilakukan.
"Nah, memang ini ada beberapa hal yang kita bicarakan dengan masing-masing nasabah, banyak komitmen yang sudah dibuka tapi belum dicairkan. Memang kita lihat ada beberapa yang memang belum butuh, ada juga memang yang masih menunda," jelas Nixon dalam RDPU P2SK bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Nixon menambahkan, undisbursed loan juga tumbuh pada bank kategori KBMI 3 sebesar 12,50% dan KBMI 4 sebesar 12,24%. Angka tersebut juga masih berada di atas rata-rata industri perbankan.
"Kalau kita lihat KBMI 3 dan 4 sebenarnya di atas industri, yang mengalami penurunan justru terjadi paling banyak adalah di KBMI 1 dan 2, di mana dia cukup tinggi," kata Nixon.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Putrama Wahju Setyawan, menyoroti masih rendahnya rasio kredit perbankan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dibandingkan negara-negara lain di ASEAN.
Ia menyebut rasio kredit terhadap PDB Indonesia saat ini berada di kisaran 32%. Angka tersebut masih tertinggal jauh di bawah Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.
"Fakta lain menunjukkan bahwa rasio kredit terhadap PDB Indonesia masih relatif rendah jika kita bandingkan dengan jumlah negara ASEAN lainnya. Indonesia berada di kisaran sekitar 32%, jauh di bawah negara seperti Thailand, kemudian Malaysia, Singapura, maupun Vietnam," ungkap Putrama.
Putrama menilai rendahnya rasio kredit tersebut mencerminkan ruang pertumbuhan kredit perbankan nasional yang cukup besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menekankan pentingnya proses konsolidasi perbankan untuk memperkuat fondasi industri keuangan nasional.
"Dalam konteks ini konsolidasi bukan semata-mata adalah pengurangan jumlah bank, melainkan penguatan kapasitas industri dengan tujuan adalah membentuk sebuah institusi yang memiliki skala usaha yang lebih kuat, lebih efisien, resilien, serta memiliki daya saing regional maupun global," jelas Putrama.

