Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi memperluas kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani pada 8 April 2026 tersebut memberikan peran yang lebih besar kepada Danantara dalam mengelola investasi negara dan perusahaan pelat merah.
Jika sebelumnya fokus Danantara lebih banyak pada pengelolaan aset dan investasi BUMN, kini lembaga tersebut memiliki kewenangan strategis baru, mulai dari membentuk holding perusahaan, mengusulkan calon direksi dan komisaris BUMN, hingga melakukan aktivitas pembiayaan dan pinjaman.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru ini adalah kewenangan Danantara untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional sebagai wadah pengelolaan perusahaan-perusahaan negara.
Selain itu, Danantara juga diberikan hak untuk mengelola dividen yang berasal dari BUMN maupun holding yang dibentuknya. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada perusahaan negara sesuai kebutuhan investasi.
Kewenangan lainnya mencakup persetujuan atas usulan penghapusan aset atau piutang BUMN yang diajukan melalui Holding Investasi maupun Holding Operasional.
Dalam bidang pembiayaan, Danantara kini dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden. Lembaga ini juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi Holding Investasi setelah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas.
Peran Danantara dalam tata kelola BUMN juga semakin besar. Berdasarkan aturan baru tersebut, Danantara dapat mengusulkan nama calon direksi dan komisaris BUMN kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Sementara untuk Holding Investasi dan Holding Operasional yang dibentuknya sendiri, Danantara memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan anggota direksi maupun dewan komisaris.
PP Nomor 19 Tahun 2026 juga mempertegas posisi Danantara sebagai pengendali utama struktur holding BUMN. Seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional akan dimiliki oleh Danantara, dan lembaga ini bahkan dapat membentuk lebih dari satu holding sepanjang mendapatkan persetujuan Presiden.
Pemerintah juga membuka peluang bagi negara untuk menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Holding Investasi tertentu yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik. Dana tersebut dapat berasal dari APBN, aset negara, barang milik negara, maupun piutang negara kepada BUMN.
Menurut pemerintah, perluasan kewenangan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola Danantara dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengelolaan investasi negara, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan perusahaan milik negara.

