Jakarta, MI– Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali mengguncang peta perdagangan global dengan mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk impor dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini berpotensi menekan daya saing produk nasional di pasar AS yang selama ini menjadi salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia.
Usulan tarif tersebut diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) berdasarkan hasil investigasi sementara melalui Section 301 Trade Act of 1974. Indonesia masuk dalam daftar negara yang menjadi sasaran bersama Uni Eropa, Kanada, Meksiko, Malaysia, Taiwan, Bangladesh, Pakistan, Kamboja, dan Inggris.
Tarif tambahan itu dikaitkan dengan investigasi mengenai kebijakan ketenagakerjaan dan dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasok sejumlah produk impor yang masuk ke pasar Amerika Serikat.
Merespons perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia langsung melakukan kajian mendalam. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan pemerintah mencermati secara serius langkah yang ditempuh Washington.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara yang dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang hasil praktik kerja paksa," ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Haryo menegaskan Indonesia tetap berkomitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan standar ketenagakerjaan internasional dalam seluruh aktivitas industri dan perdagangan.
Pemerintah juga memastikan akan aktif mengikuti seluruh tahapan yang disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan resmi dan partisipasi dalam forum dengar pendapat publik yang akan menentukan arah kebijakan selanjutnya.
"Pemerintah akan terus melakukan komunikasi yang intensif dan konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi," tegasnya.
Selain memperkuat jalur diplomasi, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap produk impor maupun rantai pasok industri untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melanggar prinsip-prinsip ketenagakerjaan internasional.
Jika kebijakan tarif tersebut benar-benar diberlakukan, sejumlah sektor ekspor unggulan Indonesia berpotensi menghadapi tekanan serius. Industri tekstil, alas kaki, furnitur, manufaktur, hingga berbagai produk padat karya lainnya dapat kehilangan sebagian daya saing akibat kenaikan biaya masuk ke pasar Amerika Serikat.
Ancaman ini muncul di tengah kondisi perdagangan global yang masih dibayangi ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya proteksionisme sejumlah negara besar. Karena itu, langkah diplomasi dan negosiasi yang dilakukan pemerintah dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi faktor penting untuk menjaga akses pasar dan melindungi kepentingan eksportir nasional.
Bagi Indonesia, keputusan akhir USTR bukan sekadar persoalan tarif, melainkan juga menyangkut keberlangsungan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ekspor serta stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.**

