Jakarta, MI - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mencium adanya dugaan praktik kartel yang diduga menjadi penyebab anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Padahal, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global justru menguat, termasuk didukung pergerakan nilai tukar dolar AS.
Kepala Satgas Pangan Polri Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menemukan adanya pola harga TBS yang tidak selaras dengan dinamika pasar internasional. Kondisi ini dinilai janggal karena kenaikan harga CPO seharusnya ikut mendorong harga TBS di tingkat petani.
“Salah satunya adalah terkait dengan fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO di dunia naik, justru naik. Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini, atau persengkongkol jahat, persengkongkol diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS turun di saat harga CPO di dunia tidak turun, atau cenderung naik malah,” ungkap Ade dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi stabilisasi harga TBS di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri berencana menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait potensi pelanggaran persaingan usaha di sektor kelapa sawit.
“Jadi kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi,” kata Ade.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum. Satgas Pangan Polri juga akan terus bersinergi dengan aparat di daerah untuk mengawasi kebijakan pemerintah, terutama agar tidak ada praktik yang merugikan petani maupun perekonomian nasional, terutama di sektor komoditas strategis seperti kelapa sawit.
Selain itu, Satgas Pangan juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, termasuk praktik yang mengarah pada manipulasi harga di sektor komoditas strategis seperti praktik under invoicing dan under pricing.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tren harga komoditas global dan kondisi di dalam negeri. Ia menyebut harga CPO dunia naik signifikan, namun tidak tercermin pada harga TBS.
Dalam paparannya, Amran menyebutkan bahwa selama periode April 2024 hingga Mei 2026, harga CPO di pasar global tercatat naik 47,01%. Namun, kenaikan ini tidak sepenuhnya tercermin pada harga TBS di dalam negeri yang hanya naik di kisaran 29-32 persen.
Di saat yang sama, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga naik sekitar 10,83% atau setara Rp1.763, sementara harga TBS hanya naik di kisaran Rp665-Rp783 per kilogram.
Amran juga menyoroti harga TBS di tingkat petani masih berada sekitar 20%, lebih rendah dibandingkan ketetapan gubernur yang berada di kisaran Rp400-Rp1.500 per kilogram.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah 20 Mei 2026, harga TBS nasional justru mengalami tekanan dan turun sekitar 17%, dengan rentang harga berada di kisaran Rp300-Rp1.250 per kilogram.
“Kalau kita lihat naik CPO dunia 47%, TBS nasional [naik] 29%-32%, kurs dolar dibanding rupiah [naik] 10,83%. Terus harga TBS dari SK Gubernur itu di bawah 20%. TBS nasional turun 17%. Ini anomali,” kata Amran.

