Jakarta, MI - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai penyaluran subsidi energi di Indonesia masih belum tepat sasaran.
Hasil perhitungan DEN menunjukkan sekitar 62,89% anggaran subsidi energi setiap tahun dinikmati oleh kelompok masyarakat kategori mampu.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menilai kondisi ini perlu segera dibenahi agar anggaran subsidi energi yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Dari data yang berhasil kami himpun, menunjukkan beban subsidi energi masih di atas Rp300 triliun per tahun. Ironisnya, sekitar 62,9% justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang untuk sasaran subsidi," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan pada Selasa (9/6/2026).
Besarnya porsi subsidi energi yang dinikmati kelompok masyarakat mampu menjadi fokus utama pemerintah dalam rencana transformasi kebijakan subsidi ke depan.
Saat ini, DEN tengah mematangkan skema pengalihan dari subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung yang lebih tepat sasaran.
"Kebijakan ini perlu kita ubah dengan mengalihkan subsidi berbasis barang menjadi bantuan langsung berbasis individu sepenuhnya. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, kami akan menggeser basis data ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kelompok masyarakat bawah benar-benar terproteksi," tuturnya.
Ia menambahkan, reformasi tersebut akan didukung dengan sistem digitalisasi melalui pemanfaatan GovTech. Melalui integrasi verifikasi biometrik, pemerintah memproyeksikan potensi penghematan kas negara hingga Rp 29,9 setiap tahunnya karena menutup celah kebocoran.
"Langkah digitalisasi ini penting untuk memotong kerumitan birokrasi dan menutup celah manipulasi data yang selama ini menjadi salah satu sumber kerugian negara. Melalui sistem yang transparan, kita bisa menghemat kas negara hingga Rp29,9 triliun per tahun," jelasnya.
Luhut mengatakan skema baru tersebut kini tengah memasuki tahap uji coba di 42 kabupaten/kota. Hasil dari uji coba itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.
Ia menegaskan, penataan ulang tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak rakyat kecil. Sebaliknya, langkah ini untuk memastikan efisiensi anggaran negara.
"Yang perlu dicatat adalah reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara betul-betul sampai ke tangan yang berhak," pungkasnya.

