BREAKINGNEWS

KEM-PPKF 2027 Disepakati: Penerimaan Negara Naik, Defisit APBN Maksimal 2,4 Persen

KEM-PPKF 2027 Disepakati: Penerimaan Negara Naik, Defisit APBN Maksimal 2,4 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat dengan Komisi XI di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026) (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesepakatan tersebut, batas bawah target penerimaan negara dinaikkan dari 11,8 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, batas atas target penerimaan negara pada KEM-PPKF 2027 tidak berubah, yakni 12,4 persen terhadap PDB.

Peningkatan penerimaan negara tersebut akan ditempuh melalui pajak dengan mengoptimalkan coretax.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan selama pembahasan KEM-PPKF Tahun 2027. Ia menilai pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif, sehingga menghasilkan kesepakatan yang memperkuat arah kebijakan fiskal ke depan untuk mendorong pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan," kata Purbaya dalam Rapat di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026).

Adapun hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam raker hari ini yaitu, pertama, dari Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan, menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8-6,5 persen, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada 2029. Pemerintah akan memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.

Selanjutnya, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, diperlukan pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan mendorong cost of fund yang kompetitif. Oleh karena itu, inflasi dijaga dalam rentang 1,5 - 3,5 persen, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5-7,3 persen, dan nilai tukar rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per USD.

Sementara itu, Panja Penerimaan juga menyepakati rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 berada pada kisaran 12,01-12,40 persen terhadap PDB. 

Panja Defisit dan Pembiayaan juga menyepakati bahwa defisit APBN tahun 2027 berada pada kisaran 1,80-2,40 persen terhadap PDB.

Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan akan dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan, dengan tujuan tetap mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. 

"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB," tutur Purbaya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KEM-PPKF 2027 Disepakati: Penerimaan Negara Naik, Defisit AP | Monitor Indonesia