Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang hingga 12 Juni 2026.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) ESDM menyebut, proses persetujuan RKAB dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan.
"Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Tri menegaskan, setiap badan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk menjalankan aktivitas tambang.
Setiap perusahaan tambang juga diwajibkan menyusun rencana kerja yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," tutur Tri.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Dokumen RKAB menjadi pedoman utama perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi terlebih dahulu sebelum disetujui pemerintah.
Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan hingga persetujuan, diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.
Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba memeriksa berbagai aspek, seperti kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," imbuhnya.
Ia menambahkan, pengaturan RKAB juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. seluruh pengajuan RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital dalam tata kelola sektor mineral dan batubara.
Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB kini disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski demikian, penyederhanaan ini tidak mengurangi pengawasan terhadap berbagai kewajiban, seperti aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan", tutup Tri.

