BREAKINGNEWS

Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar Diblokir

Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar Diblokir
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp70,2 miliar pada 3-4 Juni 2026.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penagihan pajak melalui upaya paksa. Menurutnya, penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi bentuk perlindungan dan pelayanan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

"Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026). 

Tarmizi menegaskan, pemblokiran rekening bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum sampai pada tahap upaya paksa, KPP terkait telah menempuh tahapan persuasif berlapis, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa. 

Tarmizi menjelaskan, pemblokiran rekening baru dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang. 

Ia menyebut, tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Secara filosofis, tindakan ini ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif," jelasnya.

Tarmizi mengatakan, penegakan hukum di bidang perpajakan juga merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dalam menjaga marwah dan wibawa otoritas perpajakan. 

"Artinya apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan hukum akan ditingkatkan ke tahap berikutnya," imbuhnya.

Pada tahap tersebut, Kanwil DJP berwenang melakukan penyitaan aset rekening dan saldo pada rekening yang disita, kemudian dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya. 

Meski demikian, Tarmizi menegaskan sistem perpajakan tetap memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. 

Status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak atau penanggung pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan, menyerahkan jaminan dengan nilai yang setara dengan utang pajak, atau mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disetujui secara resmi oleh Kepala KPP. 

Karena itu, ia mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi secara proaktif dengan KPP tempat mereka terdaftar.

Tarmizi mengatakan, penyelesaian tunggakan secara kooperatif akan membantu wajib pajak menghindari tindakan penegakan hukum yang lebih berat, mulai dari penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling). 

Ia juga menyampaikan bahwa dengan dukungan dan kerja sama yang erat bersama perbankan serta lembaga jasa keuangan (LJK) di seluruh Indonesia, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi akan terus melanjutkan upaya penegakan hukum secara terukur.

Menurut Tarmizi, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar Diblo | Monitor Indonesia