BREAKINGNEWS

Ditjen Pajak Minta Anggaran Rp5,4 Triliun di 2027, Naik 20%

Ditjen Pajak Minta Anggaran Rp5,4 Triliun di 2027, Naik 20%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,4 triliun. Anggaran ini disiapkan untuk mendukung pengamanan penerimaan negara dan pelaksanaan reformasi perpajakan.

Nilai usulan tersebut naik 20% dibandingkan pagu anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,48 triliun.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk memperkuat berbagai fungsi utama perpajakan. Di antaranya perluasan basis pajak, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan.

Bimo menjelaskan, usulan pagu indikatif Ditjen Pajak tahun 2027 sebesar Rp5,4 triliun terdiri dari dua komponen utama. Pertama, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp867,89 miliar, dan kedua program dukungan manajemen sebesar Rp4,53 triliun.

"Program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," ujar Bimo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, program dukungan manajemen mencakup pembiayaan operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Anggaran ini juga mencakup berbagai kebutuhan seperti belanja barang, belanja pegawai, belanja modal, hingga belanja teknologi informasi.

Usulan anggaran DJP tahun 2027 tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai sekitar Rp5,42 triliun.

Bimo juga menyoroti bahwa dalam lima tahun terakhir, tren anggaran Ditjen Pajak cenderung menurun, sementara target penerimaan negara terus meningkat.

Dari total usulan tahun 2027 tersebut, sekitar 89,2 persen atau Rp 4,81 triliun akan dialokasikan untuk mendukung fungsi inti (core function) DJP yang melibatkan sekitar 37.470 pegawai.

Sisa anggaran sebesar Rp583 miliar dialokasikan untuk fungsi pendukung dengan alokasi sekitar 5.965 pegawai.

Ia merinci, anggaran untuk fungsi inti Ditjen Pajak akan difokuskan pada lima area utama, yakni penguatan data dan sistem informasi perpajakan sebesar Rp679 miliar, perluasan basis pajak Rp919 miliar, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 665 miliar, pengawasan dan penegakan hukum Rp1,97 triliun, serta kebijakan perpajakan Rp578 miliar.

Bimo menegaskan, dukungan anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan rasio pajak (tax ratio), melalui pemanfaatan data dan teknologi, perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan penegakan hukum yang tetap mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Mohon berkenanan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236," tutur Bimo.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Ditjen Pajak Minta Anggaran Rp5,4 Triliun di 2027, Naik 20% | Monitor Indonesia