BREAKINGNEWS

DPR Bakal Panggil Kemenkeu hingga Danantara Terkait Peran DSI

DPR Bakal Panggil Kemenkeu hingga Danantara Terkait Peran DSI
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR berencana menggelar rapat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Danantara terkait dugaan praktik underinvoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam (SDA), termasuk membahas peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam rantai ekspor.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pihaknya ingin mendalami sejauh mana pemahaman dan pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap persoalan yang belakangan menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Misbakhun menyebut, pemerintah selama ini telah memiliki Lembaga National Single Window (LNSW) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu, Komisi XI ingin menggali lebih jauh informasi dari LNSW, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan praktik tersebut.

Ia megatakan, LNSW sebenarnya telah dibekali fasilitas dan kewenangan yang terkait dengan ekosistem logistik nasional (NLE). Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) bahkan mengintegrasikan berbagai sistem informasi perdagangan seperti Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis).  

Komisi XI DPR menargetkan pembahasan tersebut dapat digelar pada pekan depan. 

"Nanti akan kami rapatin sendiri. DSI sama LNSW ini akan mau ke mana arahnya? Di mana sih sebenarnya sumber masalah underinvoicing sama transfer pricing ini? Ya tentunya nanti kalau masalahnya di situ kan pasti kan Bea Cukai dan Pajak. Nah, deteksi selama ini mereka ini tahunya dari mana?," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (15/6/2026).  

Misbakhun juga mempertanyakan sejauh mana peran unit-unit di bawah Kemenkeu dalam mengawasi praktik yang diduga merugikan negara tersebut. Apalagi, pada pidato di DPR 20 Mei lalu, Presiden Prabowo tidak menggunakan data LNSW, Bea Cukai maupun Pajak saat mengungkap maraknya dugaan praktik underinvoicing ekspor SDA. 

Prabowo justru menyimpulkan maraknya praktik underinvoicing selama 34 tahun di Indonesia berdasarkan data UN Comtrade. Karena itu, Misbakhun melihat perlu adanya konsolidasi antara strategi baru Presiden dalam mengamankan kebocoran, dengan fungsi LNSW, Bea Cukai, Pajak serta Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) Kemenkeu.  

Selain membahas peran otoritas fiskal, Komisi XI DPR juga berencana memanggil Danantara Indonesia untuk mendalami peran PT DSI. DPR ingin memastikan kehadiran DSI tidak tumpang tindih dengan lembaga atau instansi yang sudah ada.

Menurut Misbakhun, informasi yang sejauh ini diterima DPR adalah peran DSI sebagai konsolidator. Artinya, BUMN ekspor ini akan mengambil alih peran eksportir SDA sedari proses kontrak dan negosiasi dengan pembeli (buyer). 

Ia menegaskan, hal inilah yang akan menjadi fokus pendalaman DPR dalam pembahasan bersama Danantara. Pasalnya, menurut dia, ada irisan peran DSI dengan yang dimiliki oleh LNSW. Unit Kemenkeu ini juga merupakan konsolidator data ekspor impor selama ini.  

Melalui rapat tersebut, Komisi XI DPR juga berharap bisa memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai posisi DSI dalam ekosistem NLE, termasuk hubungannya dengan berbagai lembaga negara lain. 

"Nah ini kan harus kami samakan persepsinya dulu di dalam pelaksanaan, jangan sampai kemudian apa yang disampaikan Bapak Presiden seperti itu, sementara selama ini kami sudah menjalankan praktik seperti itu, ada yang perlu diperbaiki seperti apa," tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

DPR Bakal Panggil Kemenkeu hingga Danantara Terkait Peran DS | Monitor Indonesia