Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar memahami karakteristik industri hasil tembakau nasional sebelum mengambil kebijakan baru terkait cukai rokok.
Pernyataan itu disampaikan menyusul wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengusulkan penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menurut Said, usulan tersebut bisa bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menilai kebijakan yang terlalu membebani pelaku usaha dapat mendorong sebagian produsen maupun konsumen beralih ke pasar rokok ilegal.
Said mencontohkan kondisi industri rokok di Madura yang sebagian besar ditopang oleh pabrikan kecil dan menengah yang masuk kategori Golongan III.
"Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di Golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Padahal, dalam situasi perekonomian yang kurang baik saat ini, pabrikan rokok menyumbang penerimaan cukai dan menyerap tenaga kerja yang masif," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Sebagai gambaran, Said mengungkapkan bahwa di Madura, industri hasil tembakau mampu mempekerjakan lebih dari 186.000 tenaga kerja langsung. Angka tersebut, kata dia, belum mencakup serapan tenaga kerja tidak langsung dan dampak berganda (multiplier effect) ekonomi di sektor hilirnya.
Ia menilai maraknya peredaran rokok ilegal saat ini tidak lepas dari tekanan yang dihadapi pelaku usaha, terutama produsen rokok baru yang beroperasi di bawah 20 tahun. Menurutnya, banyak pelaku industri skala kecil kesulitan memenuhi tarif cukai Golongan III karena pangsa pasar yang belum kuat dan beban cukai yang tidak sebanding dengan kapasitas usaha mereka.
Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap mendorong pelaku usaha mengambil jalan pintas dengan menggunakan pita cukai palsu.
Karena itu, Said menilai penambahan layer CHT bukan langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut. Alih-alih menambah kompleksitas tarif, ia mengusulkan adanya insentif khusus berupa kebijakan afirmatif bagi pabrikan skala kecil.
"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal insentif tarif cukai sebesar Rp300 khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka bernaung di bawah cukai legal. Pendapatan cukai naik, dan iklim usaha bisa berjalan tanpa harus kejar-kejaran dengan aparat," kata dia.
Jika volume produksi hasil tembakau Golongan III bertambah melalui jalur legal, penerimaan negara dari sektor cukai diyakini akan meningkat signifikan. Selain itu, lanjut Said, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga menjadi lebih efektif karena pelaku usaha memiliki insentif untuk tetap beroperasi secara resmi.
Meski demikian, Said tetap mendesak penegakan hukum yang tegas. Ketua Badan Anggaran DPR itu mencontohkan, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan Golongan III di bawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu maka tetap harus diberikan sanksi hukum dan denda yang berat.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memberi sinyal kuat bahwa pemerintah akan mempertahankan tarif CHT pada 2027. Kebijakan tersebut melanjutkan langkah yang telah diterapkan sepanjang 2026.
"CHT saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengin lihat stabilitas," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Purbaya menegaskan fokus pemerintah saat ini bukan pada perubahan tarif cukai, melainkan memperluas kepatuhan pelaku usaha dengan menarik industri rokok ilegal masuk ke dalam sistem yang resmi dan terawasi. Dengan cara itu, pemerintah berharap basis penerimaan negara dari sektor cukai dapat meningkat.
Kementerian Keuangan menyiapkan langkah mitigasi berupa digitalisasi pengawasan produksi melalui pemasangan mesin penghitung di fasilitas produsen rokok.
"Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari situ saya pengin lihat sebetulnya berapa income dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kami hilangkan," tutur Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah belum akan terburu-buru mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif CHT. Opsi kenaikan maupun penurunan tarif baru akan dievaluasi setelah program digitalisasi pengawasan dan penertiban rokok ilegal menunjukkan hasil yang konkret.
