BREAKINGNEWS

Mulai Hari Ini, Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online, Simak Aturannya

Mulai Hari Ini, Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online, Simak Aturannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), pedagang yang berjualan di marketplace seperti e-commerce dan platform digital lainnya akan menghadapi aturan baru: pajak penghasilan (PPh) mulai dipungut langsung oleh marketplace.

Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan penyedia marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti memastikan Direktorat Jenderal Pajak siap menjalankan aturan ini mulai hari ini. DJP bahkan sudah melakukan koordinasi intensif dengan para pelaku e-commerce sejak bulan lalu.

"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, karena ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan akan berlaku 1 Juli," ujar Inge dalam media briefing, dikutip Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, sistem DJP sudah siap terhubung dengan sistem marketplace. Kini pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.

"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan kegiatan one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga akan terbit besok (hari ini)," katanya.

Apakah Semua Seller Langsung Kena Pajak?

Sesuai aturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Final UMKM.

Dengan demikian, meski tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, omzet hingga Rp500 juta pertama tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

Dikutip dari artikel pajak pegawai DJP Zidni Hudan Said Purnomo di situs Ditjen Pajak, dijelaskan bahwa sesuai UU HPP, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini berlaku untuk penghasilan bersih, bukan omzet.

"Dalam skema PPh final UMKM, yang dikenakan pajak adalah omzet, bukan laba. Maka, jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final," tulis Zidni.

Artinya, seller e-commerce tidak wajib membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta. Namun, jika omzet telah melampaui angka tersebut, seluruh omzet akan dikenakan tarif PPh Final 0,5% hanya atas kelebihannya. 

Sebagai contoh, apabila omzet pedagang dalam satu tahun mencapai Rp600 juta, maka Rp500 juta pertama tidak dikenai pajak. Dengan demikian, objek pajaknya hanya Rp100 juta sehingga PPh Final yang harus dibayar sebesar 0,5% x Rp100 juta atau Rp500.000.

Meski demikian, sistem perpajakan di Indonesia juga memberikan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum. Opsi pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya.

Kemudian, terhadap penghasilan neto tersebut dapat dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ditambah lagi, apabila ada kredit pajak dari pajak yang telah dipotong atau dipungut dan juga pajak yang telah dibayar sendiri, PPh yang terutang dapat dikurangi dengan kredit pajak tersebut. Dengan kata lain, hasil akhirnya bisa jadi kurang bayar, nihil, atau bahkan lebih bayar.

Zidni menjelaskan, NPPN merupakan besaran estimasi biaya usaha yang telah ditetapkan pemerintah sebagai representasi biaya usaha yang dikeluarkan wajib pajak. Ketentuan penggunaan NPPN diatur pada Pasal 14 UU PPh jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Opsi kedua, kata Zidni, wajib pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan mengurangkan biaya usahanya dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto.

"Sama seperti dengan opsi pertama, dalam opsi kedua ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengurangkan penghasilan netonya dengan PTKP. Setelah diperoleh angka PPh terutang, wajib pajak juga dapat mengurangkan kredit pajak yang ada," tuturnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Mulai Hari Ini, Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online, Si | Monitor Indonesia