Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online mulai Rabu (1/7/2026).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, besarnya transaksi, serta kapasitas administrasi masing-masing platform.
"Hari ini, 1 Juli 2026, kami menetapkan penunjukan 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE," ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Kami tetapkan 4 marketplace menjadi pemungut PPh ini yakni Tokopedia, Shoppee, Lazada, dan BliBli," kata Bimo.
Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan itu, penyedia marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Meski demikian, pengenaan pajak tetap mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, bagi yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak atau pedagang online menggunakan mekanisme PPh final UMKM, wajib pajak tidak akan dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
