Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) semakin dekat dengan ancaman didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten konstruksi pelat merah itu masih dibekukan dari perdagangan saham setelah kembali menunda pembayaran kewajiban kepada investor.
BEI memutuskan memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham WIKA di seluruh pasar. Perpanjangan suspensi terakhir diumumkan pada 3 November 2025, setelah perseroan kembali menunda pembayaran pokok sukuk.
Tekanan terhadap WIKA kembali bertambah usai perusahaan juga menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 18 Februari 2026.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menjelaskan WIKA menunda pembayaran bunga ke-16 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, B, dan C. Perseroan juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-16 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri B dan C.
Menurut BEI, penundaan pembayaran ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. Karena itu, “BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham WIKA hingga ada pengumuman lebih lanjut,” ujar Pande pada Februari lalu.
Sebagai informasi, saham WIKA telah disuspensi sejak 18 Februari 2025 akibat penundaan pembayaran pokok obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
59 Emiten Terancam Delisting
Hingga 30 Juni 2026, BEI mencatat terdapat 59 perusahaan yang telah dikenai suspensi selama lebih dari enam bulan sehingga terancam dikeluarkan dari bursa.
Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan posisi 30 Desember 2025 yang mencapai 70 emiten. Berdasarkan data BEI, sebanyak 10 perusahaan telah disuspensi lebih dari 65 bulan, sementara empat emiten lainnya telah dibekukan selama lebih dari 12 bulan.
"Per 30 Juni 2026, ada 59 perusahaan tercatat yang telah disuspensi mencapai jangka waktu 6 bulan lebih," tulis pengumuman Bursa, Selasa (30/6/2026).
Sejumlah emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang telah disuspensi sejak 17 Desember 2025, PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) disuspensi 8 bulan sejak 29 Oktober 2025, serta PT Meta Epsi Tbk (MTPS) yang disuspensi selama tujuh bulan sejak 5 November 2025.
Selain itu, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) juga masuk daftar setelah sahamnya dibekukan selama 16 bulan sejak 17 Februari 2025. Nasib serupa dialami PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) yang telah disuspensi selama 13 bulan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang dibekukan selama 16 bulan, serta PT Indofarma Tbk (INAF) yang sudah disuspensi selama dua tahun sejak 2 Juli 2024.
Berikut daftar lengkap 59 emiten yang berpotensi delisting:
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA)
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
PT Dewata Freight International Tbk (DEAL)
PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS)
PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB)
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
PT Indofarma Tbk (INAF)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS)
PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN)
PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
PT Meta Epsi Tbk (MTPS)
PT Metro Realty Tbk (MTSM)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
PT Master Print Tbk (PTMR)
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)Sumber Daya Bahasa.
