BREAKINGNEWS

Perhapi Desak ESDM Benahi Tata Kelola RKAB Batu Bara

Perhapi Desak ESDM Benahi Tata Kelola RKAB Batu Bara
Perhapi meminta Kementerian ESDM membenahi tata kelola persetujuan RKAB pertambangan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenahi tata kelola persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. 

Menurut Perhapi, kepastian persetujuan RKAB menjadi kunci agar produksi batu bara tetap terjaga dan pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terutama di pasar domestik, tidak terganggu.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengatakan evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) harus menjadi momentum untuk memperbaiki proses persetujuan RKAB. 

Ia mengatakan, jangan sampai proses administrasi justru menghambat distribusi batu bara ke pembangkit listrik.

“Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) juga terganggu,” katanya.

Ardhi menjelaskan, kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PT PLN (Persero) saja belum cukup menjamin ketersediaan batu bara. Pasalnya, PLTU membutuhkan suplai bahan bakar secara rutin agar bisa terus beroperasi tanpa hambatan.

Menurut dia, keterlambatan maupun pemangkasan RKAB membuat target produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu. Dampaknya, kewajiban memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri berpotensi ikut terdampak.

Karena itu, Perhapi mendorong agar persetujuan RKAB untuk tahun berikutnya dapat diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Dengan begitu, perusahaan memiliki kepastian untuk menyusun rencana produksi sekaligus memenuhi kewajiban DMO.

“Sebaiknya persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026,” jelasnya.

Selain RKAB, Ardhi juga menyoroti aturan baru mengenai perizinan blending batu bara. Ia menegaskan ketentuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemenuhan DMO, melainkan hanya mengatur mekanisme perizinan pencampuran batu bara.

“Permen ESDM Nomor 6 yang baru mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri. Tidak ada hubungannya dengan DMO. Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending,” tuturnya.

Menurut Ardhi, aktivitas blending berpotensi menambah biaya operasional, terutama jika batu bara berasal dari dua tambang berbeda. Besarnya biaya tambahan bergantung pada jarak, lokasi, hingga fasilitas blending yang digunakan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih dipatok US$70 per ton sejak 2018. Karena itu, tambahan biaya akibat proses blending perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan pasokan batu bara domestik.

“Kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya. Besarnya biaya tambahan sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Perhapi Desak ESDM Benahi Tata Kelola RKAB Batu Bara | Monitor Indonesia