BREAKINGNEWS

Seluruh Marketplace Bertahap Wajib Tarik PPh Mulai Agustus

Seluruh Marketplace Bertahap Wajib Tarik PPh Mulai Agustus
Tidak Semua Pedagang, Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online

Jakarta, MI– Pemerintah akan memperluas penunjukan platform perdagangan elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Setelah empat marketplace ditetapkan, seluruh platform e-commerce di Indonesia akan diberlakukan kebijakan serupa secara bertahap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perluasan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap seiring implementasi kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

"Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Saat ini, pemerintah baru menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada, untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para pedagang di platform masing-masing.

Berdasarkan ketentuan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Dalam mekanismenya, pembeli tetap melakukan pembayaran melalui platform, kemudian marketplace memotong pajak, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Meski demikian, kebijakan itu hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun. Pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru kepada pelaku usaha digital. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, kewajiban penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang kini dialihkan kepada marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut.

"Ini bukan pajak baru. Yang berubah hanya mekanisme pelunasannya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo.

Pemerintah berharap skema baru tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital sekaligus menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih sederhana, efisien, dan terintegrasi di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Seluruh Marketplace Bertahap Wajib Tarik PPh Mulai Agustus | Monitor Indonesia