Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi baru ini diterbitkan untuk memperkuat fondasi industri BPR agar lebih tangguh menghadapi persaingan sekaligus meningkatkan daya saing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan modal diharapkan membuat BPR mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal sekaligus memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap berbagai risiko operasional.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Dalam aturan baru tersebut, setiap BPR wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Jika modal inti turun di bawah ketentuan, BPR diwajibkan menambah modal paling lambat enam bulan sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR.
Antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Selain itu, OJK membuka opsi pemenuhan modal inti melalui tambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Regulasi ini juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi terkait modal disetor, serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, OJK turut memperkuat ketentuan sanksi administratif bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026.
