BREAKINGNEWS

Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Hambat Pengajuan KPR

Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Tak Lagi Hambat Pengajuan KPR
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Jakarta, MI– Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang membuat tunggakan kredit hingga Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dengan aturan baru ini, SLIK hanya akan menampilkan informasi tunggakan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, sehingga penilaian kredit dinilai lebih proporsional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan penerapan batas nominal tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga keuangan dalam menilai calon debitur tetap relevan.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujarnya saat peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Tak hanya mengubah batas pelaporan tunggakan, OJK juga mempercepat pembaruan data kredit. Informasi dalam SLIK kini wajib diperbarui maksimal tiga hari, sehingga kondisi kredit nasabah yang ditampilkan menjadi lebih mutakhir.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah melalui fasilitas KPR subsidi maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan kredit.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat gagal memperoleh KPR hanya karena memiliki catatan tunggakan bernilai kecil di SLIK.

Ia menilai kebijakan baru OJK akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Meski demikian, OJK menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti seluruh pengajuan KPR akan otomatis disetujui. Perbankan tetap memiliki kewenangan melakukan analisis kelayakan dan penilaian risiko sebelum memutuskan pemberian kredit.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru