Jakarta, MI - Rencana pemerintah meluncurkan Bursa Mineral Indonesia pada 1 Januari 2027 dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan daya saing sektor pertambangan nasional.
Pembentukan bursa tersebut tidak boleh berhenti sebagai simbol kelembagaan semata. Yang lebih penting, Indonesia harus mampu keluar dari posisi sebagai pengikut harga (price taker) dan menjadi penentu harga (price maker) di pasar mineral global.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, mengatakan Indonesia memiliki modal besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sebagai salah satu produsen utama mineral strategis dunia, terutama nikel, Indonesia seharusnya memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan harga komoditas di pasar internasional.
Sayangnya, hingga kini harga berbagai komoditas mineral nasional masih mengacu pada bursa luar negeri seperti London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE). Kondisi itu menunjukkan Indonesia belum memiliki posisi tawar yang cukup kuat dalam pembentukan harga global.
"Yang ingin kita bangun bukan sekadar sebuah bursa, melainkan kedaulatan harga mineral Indonesia. Negara yang menguasai produksi semestinya juga memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri. Itulah nilai strategis dari kehadiran Bursa Mineral Indonesia," ujar Amin, Jumat (10/7/2026).
Menurut Amin, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa keberhasilan bursa komoditas tidak bisa diwujudkan hanya dengan membentuk lembaga baru. Bursa akan berkembang apabila ditopang ekosistem perdagangan yang lengkap dan sehat.
Ekosistem tersebut mencakup perusahaan tambang, smelter, trader internasional, pembeli global, lembaga keuangan, sistem logistik, fasilitas kliring, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel. Tanpa likuiditas transaksi dan partisipasi pelaku pasar, bursa berisiko hanya menjadi institusi formal tanpa pengaruh nyata terhadap perdagangan mineral dunia.
Ia menilai tantangan terbesar justru berada pada aspek kepercayaan atau trust. Investor dan pelaku pasar global, kata Amin, akan menilai konsistensi regulasi Indonesia, transparansi pembentukan harga, hingga kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa.
"Kepercayaan adalah modal utama. Jika pelaku pasar belum yakin terhadap kepastian regulasi, transparansi harga, dan perlindungan hukumnya, maka transaksi mineral Indonesia akan tetap merujuk pada harga dari bursa luar negeri meskipun kita sudah memiliki bursa sendiri," jelasnya.
Selain membangun bursa, Amin juga mendorong pemerintah lebih dahulu menghadirkan Indonesia Metal Price Index sebagai acuan harga mineral nasional yang kredibel. Menurutnya, indeks harga yang diakui pasar internasional merupakan fondasi penting sebelum Indonesia mampu menjadi pusat referensi harga mineral dunia.
Ia menambahkan, kesiapan infrastruktur fisik dan kelembagaan juga tidak boleh diabaikan. Pelabuhan, gudang logam, sistem logistik, quality control, warehouse receipt, hingga sistem kliring harus dibangun secara terpadu dengan kepastian hukum, tata kelola yang transparan, perdagangan elektronik yang modern, serta mekanisme arbitrase berstandar internasional.
"Pasar global sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan. Pemerintah harus menjaga konsistensi regulasi dan menghindari intervensi yang justru mengurangi kepercayaan pelaku usaha. Peran pemerintah adalah menciptakan pasar yang adil, transparan, dan kompetitif, bukan menetapkan harga," tegas Amin.
DPR RI, lanjutnya, juga memberikan perhatian serius terhadap desain kelembagaan Bursa Mineral Indonesia. Kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas, sistem pengawasan yang independen, perlindungan terhadap persaingan usaha, harmonisasi dengan standar internasional, hingga sinkronisasi regulasi menjadi syarat penting sebelum bursa resmi beroperasi.
"Keberhasilan Bursa Mineral Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa cepat diresmikan, melainkan oleh seberapa besar kepercayaan pasar yang mampu dibangun. Jika fondasinya kuat, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat perdagangan mineral strategis di kawasan, bahkan di tingkat global," pungkasnya.
