BREAKINGNEWS

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Pembayaran Kupon Sukuk Rp24,11 Miliar

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Pembayaran Kupon Sukuk Rp24,11 Miliar
PT Pos Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Pos Indonesia (Persero) belum bisa membayar imbal hasil (kupon) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp24,11 miliar. BUMN jasa logistik itu mengakui pembayaran harus ditunda lantaran arus kas perusahaan sedang tertekan.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, mengatakan perusahaan belum memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kupon sesuai jadwal.

Sesuai ketentuan, Pos Indonesia seharusnya sudah menempatkan dana di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) paling lambat 7 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, dana sebesar Rp24,11 miliar belum tersedia.

"PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," kata Prasabri, dikutip Senin (13/7/2026). 

Karena itu, Pos Indonesia meminta KSEI menunda pembayaran kupon yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026. Permohonan tersebut kemudian disetujui.

Meski menunda pembayaran kepada investor, Pos Indonesia memastikan layanan kepada masyarakat tidak terdampak. Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Iwan Gunawan, menegaskan persoalan ini hanya berkaitan dengan tekanan likuiditas jangka pendek, bukan karena operasional perusahaan terganggu.

Ia memastikan seluruh aktivitas bisnis, mulai dari layanan pengiriman hingga operasional di berbagai wilayah, tetap berjalan normal.

"Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," ujar Iwan.

Iwan juga menegaskan penundaan pembayaran bukan berarti perseroan mengabaikan kewajibannya. Saat ini manajemen masih berkoordinasi dengan KSEI, wali amanat, dan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian pembayaran kupon kepada para pemegang sukuk.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada investor, Pos Indonesia mengaku telah menyampaikan fakta material kepada Bursa Efek Indonesia dan akan terus memberikan perkembangan terbaru melalui kanal resmi perusahaan.

"Perseroan menghargai kepercayaan dan kesabaran para investor serta akan terus menyampaikan perkembangan secara transparan melalui saluran resmi," tutup Iwan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kas Seret, Pos Indonesia Tunda Pembayaran Kupon Sukuk Rp24,11 Miliar | Monitor Indonesia