Jakarta, MI - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Prodia Diagnostic Line Tbk. (PRDL) mulai sesi I perdagangan Kamis (16/7/2026). Langkah ini diambil setelah harga saham emiten anyar tersebut melesat jauh di luar pergerakan yang dianggap wajar.
Berdasarkan data perdagangan, saham PRDL ditutup di level 424 atau melonjak 24,71% pada perdagangan sebelumnya hingga menyentuh batas auto reject atas (ARA).
Kenaikan itu memperpanjang reli saham anak usaha PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) yang telah melesat sekitar 161,73% hanya dalam waktu sepekan sejak resmi melantai di Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, PRDL baru mencatatkan saham perdananya pada 9 Juli 2026 dengan harga penawaran Rp120 per saham.
BEI menegaskan, penetapan status UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.
"Pengumuman Aktivitas Pasar Tidak Biasa (UMA) ini tidak serta merta menunjukkan pelanggaran hukum dan peraturan di sektor pasar modal," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (16/7/2026).
Saat ini, BEI masih mencermati pola transaksi saham PRDL untuk memastikan penyebab lonjakan harga tersebut.
Seiring dengan penetapan status UMA, BEI mengimbau investor untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi. Bursa meminta pelaku pasar mencermati penjelasan dari perseroan atas permintaan konfirmasi BEI, memantau kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, memperhatikan rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan pemegang saham, serta mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul ke depan sebelum bertransaksi.
