Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama otoritas bea cukai Tiongkok, General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), memulai inspeksi bersama terhadap sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI), Senin (20/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan mutu produk perikanan nasional sekaligus menjaga kelancaran ekspor ke pasar Tiongkok yang menjadi salah satu tujuan utama produk perikanan Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan inspeksi tersebut merupakan agenda rutin yang telah disepakati kedua negara melalui kerja sama Mutual Recognition Arrangement (MRA).
"Inspeksi bersama ini merupakan kegiatan reguler yang menjadi salah satu prasyarat penting untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar sekaligus keberterimaan produk perikanan Indonesia di Tiongkok. Melalui kegiatan ini, kedua negara memastikan sistem jaminan mutu berjalan sesuai standar yang telah disepakati," ujar Ishartini saat pembukaan inspeksi GACC di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam skema MRA tersebut, hanya perusahaan perikanan yang telah terdaftar di KKP dan GACC yang diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor dan impor produk perikanan.
Salah satu poin penting kerja sama itu adalah pelaksanaan joint inspection guna memastikan sistem keamanan pangan, mutu, dan pengawasan berjalan sesuai standar internasional maupun regulasi masing-masing negara.
Pada inspeksi kali ini, tim gabungan KKP dan GACC memeriksa tiga Unit Pengolahan Ikan dari total 648 UPI Indonesia yang telah terdaftar di GACC hingga 19 Juli 2026.
Berdasarkan data KKP, ketiga perusahaan tersebut sepanjang 2025 berhasil mengekspor lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke Tiongkok dengan nilai mencapai 18 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp322 miliar.
Selama proses audit, tim inspeksi menilai penerapan sanitasi, higiene, sistem keamanan pangan, hingga ketertelusuran (traceability) produk dalam seluruh rantai produksi.
"Komoditas yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan meliputi berbagai produk perikanan beku seperti ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, spanish mackerel, conger eel, hingga sea snail. Seluruhnya akan dipastikan memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," jelas Ishartini.
KKP mencatat, ekspor hasil perikanan Indonesia ke Tiongkok saat ini mencapai sekitar 479 ribu ton dengan nilai sekitar 1,2 miliar dolar AS atau setara Rp21,5 triliun.
Komoditas unggulan yang mendominasi pasar tersebut antara lain cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, cakalang, ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, hingga ikan gulamah.
Untuk menjaga kepercayaan pasar internasional, KKP terus memperkuat sistem pengawasan mutu melalui verifikasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta monitoring dan surveilan secara berkala terhadap sanitasi, higiene, dan standar keamanan pangan.
Selain itu, KKP juga rutin melakukan pengujian laboratorium terhadap aspek mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia produk perikanan. Untuk pengawasan produk yang beredar di dalam negeri, KKP berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
