Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap masih banyak perusahaan industri kimia yang mengabaikan kewajiban memiliki Sertifikat Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK).
Data Kemenperin 2026 mencatat sebanyak 1.115 perusahaan belum mengantongi sertifikat tersebut. Sementara itu, baru 41 perusahaan yang telah tersertifikasi dan 9 perusahaan masih menjalani proses.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo, menyebut angka tersebut menunjukkan kepatuhan pelaku industri masih rendah.
"Berdasarkan data tahun 2026, masih tercatat sebanyak 1.115 perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, sementara 41 perusahaan telah memiliki sertifikat, dan 9 perusahaan sedang dalam proses sertifikasi. Angka-angka ini bagus sekali, ternyata masih cukup banyak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK," kata Bimo di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kondisi ini menjadi sorotan karena industri kimia memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Sepanjang 2012-2025, Kemenperin mencatat 34 insiden berupa kebakaran dan ledakan yang merenggut lebih dari 100 korban jiwa.
Bimo menegaskan sertifikasi P2KDBK bukan sekadar syarat administratif, melainkan kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 dan Permenperin Nomor 37 Tahun 2025.
Ia meminta perusahaan segera menerapkan sistem P2KDBK dan memperkuat pengelolaan keselamatan berbasis teknologi. Menurutnya, lemahnya pengendalian risiko bukan hanya mengancam pekerja, tetapi juga berpotensi menghentikan produksi, mengganggu rantai pasok, hingga mencemari lingkungan.
"Dari capaian jumlah sertifikasi P2KDBK tersebut, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperluas penerapan P2KDBK di sektor industri, terlebih seiring dengan semakin kompleksnya proses produksi, pesatnya perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan terhadap keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan industri," tutup Bimo.
