Jakarta, MI - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkap potensi PHK terhadap sekitar 1.470 buruh di dua perusahaan garmen dan tekstil di Jawa Tengah.
Potensi PHK terjadi di PT Victoria Apparel, Kota Semarang, yang diperkirakan memangkas sekitar 800 pekerja, serta PT Samwon di Kabupaten Jepara yang dilaporkan berencana memberhentikan 670 karyawan.
"Saya baru saja menerima laporan dari pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah bahwa terdapat potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil, yaitu PT Victoria Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon di Jepara. Informasi ini masih bersifat awal dan akan kami dalami lebih lanjut di lapangan," ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/7/2026).
Said mengatakan laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Ketua Satgas PHK. Tembusan juga akan diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal untuk memperkuat koordinasi penanganan.
"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada Ketua Satgas PHK agar segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan. Negara harus hadir ketika perusahaan menghadapi kesulitan dan para pekerja terancam kehilangan mata pencahariannya," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, Said dijadwalkan mengunjungi PT Victoria Apparel dan PT Samwon pada 27 Juli 2026 guna melihat langsung kondisi perusahaan dan membahas solusi bersama manajemen, serikat pekerja, serta pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pencegahan PHK menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, perusahaan diminta mengedepankan berbagai opsi penyelamatan, seperti penyesuaian jam kerja, efisiensi operasional di luar hak normatif pekerja berdasarkan kesepakatan, intervensi kebijakan pemerintah, hingga merumahkan pekerja sementara jika diperlukan.
"Kalau perusahaan masih bisa diselamatkan, maka harus diselamatkan. Kalau membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah, negara harus hadir. Dunia usaha harus tetap bisa berjalan, tetapi para pekerja juga harus terlindungi dari PHK," tegas Said.
Menurutnya, jika PHK tidak bisa dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," katanya.
Ia menambahkan, penyelamatan lapangan kerja harus dilakukan melalui kerja sama pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja.
"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," pungkasnya.
