BREAKINGNEWS

MK Tegaskan Kuota Internet Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

MK Tegaskan Kuota Internet Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak
MK Tegaskan Kuota Internet Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

Jakarta, MI– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota secara sepihak tanpa memberikan pilihan layanan yang melindungi hak pengguna.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen.

"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud," tegas Mahkamah dalam pertimbangan putusannya.

MK menilai praktik penghangusan sisa kuota yang telah dibayar konsumen menghilangkan nilai ekonomi milik pengguna dan bertentangan dengan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, manfaat layanan yang telah dibayar tidak dapat dihapus secara sewenang-wenang hanya karena masa aktif berakhir, terlebih jika konsumen tidak diberikan informasi yang memadai maupun alternatif layanan.

"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tegas MK.

Sebagai konsekuensi putusan tersebut, MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan kuota rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan atau diakumulasi pada periode berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat dimanfaatkan oleh konsumen.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus mewajibkan operator menyesuaikan layanan agar hak ekonomi pelanggan atas kuota internet yang telah dibayar tetap terlindungi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

MK Tegaskan Kuota Internet Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak | Monitor Indonesia