BREAKINGNEWS

Destry Jadi Penjabat Sementara Gubernur BI, Kandidat Definitif Belum Dipilih

Destry Jadi Penjabat Sementara Gubernur BI, Kandidat Definitif Belum Dipilih
Bank Indonesia (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan mengisi jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, untuk sementara kepemimpinan BI dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Destry Damayanti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti, kan baru ya, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif kan belum,” ujar Prasetyo di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Deputi Gubernur Senior (DGS) yang dijabat Destry Damayanti otomatis menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

“Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara. Jadi kita beri kesempatan,” katanya.

Sementara itu, Destry Damayanti mengatakan, penunjukan Gubernur BI definitif akan diawali dengan pengajuan nama calon oleh Presiden kepada DPR RI. Selanjutnya, DPR akan melakukan proses seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebelum memberikan persetujuan.

“Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya,” jelas Destry.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Destry Jadi Penjabat Sementara Gubernur BI, Kandidat Definitif Belum Dipilih | Monitor Indonesia