Jakarta, MI– PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi publik. Sepanjang semester I 2026, sebanyak 40 pelaku pelecehan seksual resmi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi dapat menggunakan layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional.
Kebijakan tersebut diterapkan setelah KAI Commuter mengidentifikasi puluhan kasus pelecehan seksual yang terjadi baik di dalam rangkaian kereta maupun area stasiun. Seluruh identitas pelaku telah terintegrasi dalam sistem pengawasan perusahaan untuk mencegah mereka kembali mengakses layanan.
Dari total 40 kasus yang ditindak, 17 perkara telah dilaporkan kepada kepolisian dan kini diproses sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, kasus lainnya tidak dilanjutkan ke jalur pidana karena korban memilih tidak membuat laporan, keputusan yang tetap dihormati oleh pihak KAI Commuter demi menjaga privasi korban.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menegaskan perusahaan tetap mendorong para korban untuk berani membawa kasus pelecehan seksual ke ranah hukum agar pelaku mendapat efek jera.
"Kami terus mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku," ujarnya, Senin (27/7/2026).
KAI Commuter juga memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk mengawal proses hukum hingga di tingkat kepolisian.
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan memperkuat sistem keamanan dengan mengoptimalkan CCTV analitik di berbagai stasiun, meningkatkan patroli petugas keamanan, serta menggencarkan kampanye antipelecehan seksual.
Program edukasi tersebut dijalankan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), organisasi perempuan, komunitas, hingga para influencer untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan pelecehan.
KAI Commuter menegaskan seluruh laporan akan ditangani secara serius dengan menjamin kerahasiaan identitas korban serta memberikan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
Perusahaan berharap kebijakan blacklist terhadap pelaku, disertai penguatan pengawasan dan penegakan hukum, mampu menciptakan lingkungan transportasi publik yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh pengguna Commuter Line.**
