Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah daerah yang mengalami krisis kas. Menurut Tito, pencairan dana tersebut penting agar daerah tidak kesulitan membayar gaji dan belanja pegawai.
Tito mengungkapkan, sejumlah pemerintah daerah kini menghadapi tekanan keuangan, terutama untuk memenuhi belanja pegawai. Namun, ia menegaskan pemda tidak boleh langsung bergantung pada pemerintah pusat. Daerah diminta lebih dulu memangkas pengeluaran yang tidak prioritas.
“Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya. Maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut Tito, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan masih banyak ruang efisiensi di daerah, terutama pada belanja operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Anggaran yang dihemat itu bisa dialihkan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.
Meski begitu, Tito menilai langkah efisiensi saja belum cukup. Sejumlah daerah hingga kini belum menerima DBH yang menjadi haknya. Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan segera mencairkan dana tersebut agar persoalan kas daerah tidak semakin berat.
“Nah itu yang kami mohon juga kepada Menteri Keuangan, selain mereka melakukan efisiensi belanja, DBH-nya juga bisa dibayarkan sehingga bisa menutupi belanja pegawai,” ujarnya.
Selain mengandalkan DBH, Tito juga meminta pemerintah daerah memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, daerah harus lebih kreatif menggali potensi penerimaan agar tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Sebagai contoh, Tito menyebut Kota Pekanbaru berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar pada 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025. Kenaikan itu dilakukan dengan mempermudah birokrasi pembayaran pajak dan retribusi.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai utamanya,” ucapnya.
Tito menjelaskan, pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pertama, daerah diminta melakukan efisiensi belanja. Kedua, pemda didorong meningkatkan PAD. Ketiga, pemerintah pusat akan mengupayakan pencairan DBH bagi daerah yang memang memiliki hak atas dana tersebut.
Apabila ketiga langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan anggaran, pemerintah membuka opsi memberikan tambahan dana atau top up.
Saat ini, Kemendagri dan Kementerian Keuangan masih mencocokkan data untuk menentukan daerah yang benar-benar layak menerima bantuan tambahan.
“Yang betul-betul PAD-nya berat, efisiensi sudah dilakukan dan kemudian DBH-nya juga nggak cukup atau tidak ada, nah ini yang dibantu dengan top up,” tandasnya.
