BREAKINGNEWS

MK Uji Aturan Delay Pesawat, Garuda Sebut Penumpang Tetap Bisa Gugat Ganti Rugi

MK Uji Aturan Delay Pesawat, Garuda Sebut Penumpang Tetap Bisa Gugat Ganti Rugi
MK Uji Aturan Delay Pesawat, Garuda Sebut Penumpang Tetap Bisa Gugat Ganti Rugi

Jakarta, MI – Gugatan terhadap ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PT Garuda Indonesia menegaskan bahwa hak-hak penumpang telah dijamin melalui regulasi pemerintah maupun prosedur operasional internal maskapai.

Garuda Indonesia hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Ketiga pasal tersebut dipersoalkan karena dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Mewakili Garuda Indonesia, Pamela Beathrice Aritonang menjelaskan bahwa kewajiban maskapai memberikan informasi secara terbuka kepada penumpang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

"Pasal 7 mengatur juga bahwa penumpang berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan," ujar Pamela dalam sidang MK, Senin (27/7/2026).

Menurut Garuda, ketentuan tersebut telah diterapkan melalui standar operasional perusahaan, termasuk mekanisme penanganan penumpang saat terjadi keterlambatan dan pemberian kompensasi sesuai tingkat delay sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.

"Ketentuan Pasal 146 beserta penjelasan dan Pasal 170 Undang-Undang Penerbangan beserta peraturan pelaksananya pada prinsipnya telah diimplementasikan oleh pihak terkait melalui prosedur operasional internal dan praktik pelaksanaannya," kata Pamela.

Tak hanya itu, Garuda juga membantah anggapan bahwa Pasal 176 UU Penerbangan menutup peluang penumpang untuk menuntut ganti rugi yang lebih besar apabila mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.

Maskapai pelat merah tersebut menegaskan bahwa hak penumpang tetap dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

"Pasal 176 memiliki hubungan sistem dengan KUHPerdata yang memberikan hak kepada setiap orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian," jelas Pamela.

Dengan demikian, Garuda berpendapat Pasal 176 tidak menghilangkan ataupun membatasi hak penumpang, pemilik bagasi, pengirim kargo, maupun ahli waris untuk memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami kerugian.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

MK Uji Aturan Delay Pesawat, Garuda Sebut Penumpang Tetap Bisa Gugat Ganti Rugi | Monitor Indonesia