Jakarta, MI - Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) menguji kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui ada daerah yang kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga membiayai aktivitas pemerintahan paling dasar.
Pemerintah bahkan tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran bagi 490 daerah yang dinilai berpotensi mengalami kekurangan dana untuk belanja pegawai.
Kondisi ini mencuat setelah pemerintah memangkas alokasi TKD. Berkurangnya dana dari pusat membuat sebagian daerah menghadapi ruang fiskal yang semakin sempit, sementara belanja pegawai merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa begitu saja dihentikan.
"Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," ujar Purbaya saat konferensi pers terkait rapat terbatas Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa (28/7/2026).
Kementerian Keuangan kini melakukan pemetaan terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Pemerintah ingin mengetahui daerah mana yang benar-benar mengalami kesulitan untuk membayar gaji ASN.
"Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung," kata Purbaya.
Dari pemetaan tersebut, Purbaya menyebut 490 daerah berpotensi mendapatkan tambahan dana. Namun, pemberian dana ini harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
"Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden (Prabowo) seperti apa," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengambil langkah ekstrem dengan merumahkan pegawai atau menghentikan pembayaran gaji. Sebelum meminta bantuan pusat, daerah diminta mengencangkan belanja dan mencari sumber pendapatan tambahan.
"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu," tuturnya.
Efisiensi anggaran menjadi langkah pertama. Pemerintah daerah juga didorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Jika kedua langkah itu belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah membuka opsi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) yang pencairannya dilakukan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
"Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya, yang betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi," jelas Tito.
Jika DBH pun tidak tersedia atau nilainya masih belum mencukupi, pemerintah menyiapkan skema top-up sebagai opsi terakhir.
"Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu," kata Tito.
