Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar ketentuan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam memastikan setiap transaksi merger dan akuisisi dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Majelis Komisi memutuskan Mitsubishi Corporation terbukti terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar," ujar Deswin Nur, Kamis (30/7/2026).
Dalam persidangan terungkap bahwa Mitsubishi Corporation resmi mengakuisisi 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia, dengan transaksi yang berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Akuisisi tersebut mengakibatkan perubahan pengendalian perusahaan.
Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari energi, sumber daya mineral, infrastruktur hingga pangan. Sementara itu, PT Coates Hire Indonesia menjalankan usaha di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi merger atau akuisisi efektif secara hukum. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024.
Namun, pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024, atau terlambat 11 hari kerja dari tenggat yang telah ditentukan.
Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Perusahaan juga dinilai bersikap kooperatif dengan menghadiri seluruh persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.
"Majelis telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta sikap kooperatif Terlapor. Namun demikian, kewajiban penyampaian notifikasi tetap harus dipenuhi sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Deswin.
Selain membayar denda sebesar Rp1 miliar, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga memerintahkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Deswin menegaskan, kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU merupakan instrumen penting dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, maupun akuisisi.
"Melalui mekanisme notifikasi, KPPU dapat menilai sejak dini apakah perubahan struktur kepemilikan perusahaan berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat atau menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
