Jakarta, MI– Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan di dua perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Tengah bukan disebabkan membanjirnya produk impor. Pemerintah menyebut penyebab utama berasal dari persoalan internal perusahaan serta penurunan tajam pesanan ekspor.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Rizky Aditya Wijaya, mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia yang berorientasi pasar ekspor tengah mengalami penurunan permintaan dari mitra bisnis (business-to-business/B2B).
"Setelah kami melakukan kunjungan dan konfirmasi langsung ke lapangan, masalah yang terjadi adalah pesanan B2B ke perusahaan tersebut yang cenderung menurun," kata Rizky di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan kondisi tersebut murni merupakan persoalan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan meningkatnya arus produk impor ke pasar domestik.
"Jadi artinya ini masalah internal perusahaan, bukan karena faktor eksternal seperti lonjakan barang impor," tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, Kemenperin menyiapkan skema penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak PHK ke perusahaan-perusahaan baru yang mulai beroperasi di Jawa Tengah. Menurut Rizky, hingga 2026 masih banyak investasi baru di sektor garmen dan alas kaki yang membutuhkan ribuan pekerja.
"Tenaga kerja yang di-PHK akan kami upayakan agar bisa langsung terserap oleh perusahaan-perusahaan baru yang berdiri di area sekitar," ujarnya.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan PT Victory Apparel Indonesia berencana menghentikan operasionalnya sehingga 846 pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Sementara PT Samwon Busana Indonesia juga dikabarkan akan menutup kegiatan operasional pabriknya.
Menurut Said Iqbal, keputusan PT Victory Apparel dipicu memburuknya kondisi keuangan perusahaan sejak pandemi Covid-19, yang kemudian diperparah oleh bencana banjir serta terganggunya arus kas perusahaan.
"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal.
Pemerintah memastikan akan mengawal proses PHK agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Mengingat masa sewa pabrik PT Victory Apparel Indonesia berakhir pada Oktober 2026, seluruh proses penyelesaian hubungan kerja ditargetkan rampung sebelum tenggat tersebut.
Selain itu, Said Iqbal mengingatkan seluruh pengusaha agar mematuhi ketentuan pembayaran pesangon setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia menegaskan tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon hanya sebesar setengah dari ketentuan.
"Tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Pesangon minimal wajib satu kali, ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai peraturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.**
